Selain cacat integritas, ada calon anggota yang merupakan titipan partai politik, masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara, dan tak memiliki kompetensi dan profesionalitas yang relevan. Adanya peraturan ini berdampak pada kebebasan berpendapat. Hal serupa patut diantisipasi, misalnya, jika ada suara kritis terhadap yang bersangkutan jika terpilih ataupun terhadap KPK nantinya, https://socialexpresions.com/story3668754/agus-joko-pramono-options