Jika merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan. Oleh karena itu, jika Anda berniat mengajukan gugatan harta gono-gini, sebaiknya cermati dulu situasi perkawinan dan https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/