1

Pendirian suatu perusahaan di Indonesia bukanlah hal

News Discuss 
Apa itu CV? CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berkontribusi modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan https://buat-pt50381.anchor-blog.com/15993594/h3-introduction-h3-panduan-lengkap-untuk-pengusaha

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story